REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap loyalis Anas Urbaningrum yang juga mantan Ketua Partai Demokrat DPC Cilacap, Tri Dianto terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Tri meminta agar KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anaknya, Edhie 'Ibas' Baskoro Yudhoyono.
"Kalau saya cukup satu kali saja diperiksa, dua panggilan lagi harusnya dikasihkan ke Ibas dan pak SBY," kata Tri Dianto yang ditemui saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10).
Tri menjelaskan ia telah menerima tiga kali surat panggilan terkait kasus Hambalang, yang pertama pada 2012 kemudian yang kedua kalinya saat KPK mengirimkan surat panggilan kepada tiga isterinya dan hari ini yang ketiga kalinya.
Ia menilai untuk dirinya cukup satu kali saja diperiksa sebagai saksi, sedangkan untuk dua panggilan lainnya seharusnya ditujukan kepada SBY dan Ibas.
Ia memaparkan Ibas merupakan steering committee atau SC dalam kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 saat itu. Sedangkan SBY menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
Tri juga menyebut SBY sebagai pihak penanggung jawab kongres serta menjadi tim sukses dari calon Ketua Umum Andi Mallarangeng dalam kongres.
Jika KPK sedang mendalami adanya aliran dana dalam kongres tersebut, menurutnya SBY dan Ibas merupakan pihak yang paling berhak untuk dipanggil tim penyidik KPK. Ia sendiri hadir dalam kongres selaku Ketua Partai Demokrat DPC Cilacap.
"Saya di kongres hadir sebagai Ketua DPC, saya sebagai peserta memberikan suara kepada mas Anas," katanya menjelaskan.
Saat ditanya mengenai dugaan adanya aliran dana ke kongres dalam pemenangan Anas sebagai ketua umum, ia mengaku mendengarnya dari kalangan media. Namun ia membantah kalau ia disebutkan sebagai salah satu penerima dananya.
Ia berkelit ia berpolitik dalam Partai Demokrat selama ini dengan politik bersih. Ia juga merasa tidak berurusan dengan dugaan aliran dana tersebut. Dalam pemeriksaan, ia akan menjelaskan kepada penyidik.
"Saya kira saya tidak tahu, saya tidak menerima dan saya tidak ada urusan seperti itu. Nanti saya jelaskan ke penyidik KPK," kelit Tri.