REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemilihan Ketua MK diundur hingga Jumat (1/11) siang, karena terkendala padatnya jadwal persidangan yang harus dijalani para hakim di institusi itu.
"Terkait pemilihan Ketua MK, semula direncanakan besok (Kamis, 31/10), tapi karena besok banyak sidang dan padat, maka kami putuskan Jumat (1/11) petang," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Hamdan mengatakan pemilihan Ketua MK dilakukan Jumat (1/11) petang, karena di sisi lain pada hari itu akan diucapkan putusan persidangan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Majelis Kehormatan MK.
"Sehubungan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan mengucapkan putusan Jumat (1/11) pagi, maka pemilihan Ketua MK dilakukan setelahnya," ujar Hamdan.
Sebelumnya, Hamdan mengatakan pemilihan Ketua MK akan dilakukan Kamis (31/10) melalui rapat pleno, dengan calon delapan hakim konstitusi yang tersisa saat ini. "Rencananya, Kamis (pemilihan Ketua MK), calonnya semua, delapan orang (hakim konstitusi)," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/10).
Kedelapan hakim konstitusi yang tersisa yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat dan Patrialis Akbar.
Menurut Hamdan, pemilihan Ketua MK tidak harus menunggu pemilihan hakim baru pengisi kekosongan pasca-tertangkapnya Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar oleh KPK. Sebab proses pemilihan hakim baru akan memakan waktu, sementara MK membutuhkan ketua baru.
Sementara itu Hakim Konstitusi Harjono yang saat ini menjabat Ketua Majelis Kehormatan MK menyatakan menolak menjadi Ketua MK menggantikan Akil Mochtar. Alasannya, dia menyadari sudah akan memasuki masa pensiun tahun depan. "Saya Maret (2014) sudah selesai (pensiun), jadi buat apa saya ikut-ikut," kata Harjono.
Namun Harjono menekankan bahwa pemilihan Ketua MK memang bisa dilakukan meskipun hakim konstitusi hanya berjumlah delapan orang. Lagipula, menurut dia, butuh waktu lama jika harus menunggu pemilihan hakim tambahan.
Sejauh ini Akil Mochtar sendiri berstatus sebagai Ketua MK nonaktif. Meskipun sudah mengundurkan diri, namun status yang diberikan kepadanya baru sebatas pemberhentian sementara.