REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk menjamin keaslian hasil penghitungan suara, pada pemilu 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberi penandaan khusus pada formulir C1.
Dokumen hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan ditandai dengan pengamanan berbentuk hologram dan mikroteks.
"KPU menginginkan suara yang diberikan pemilih dan suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu dan calon-calonnya terjaga dengan baik. Karenanya kami memberi penandaan khusus pada formulir C1 dan C1 plano. Penandaannya berbentuk hologram dan mikroteks," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (30/10).
Penandaan khusus pada formulir C1 dan C1 plano, menurut Ferry akan meminimalisir potensi kecurangan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang. Penandaan tersebut, akan berguna saat terjadi sengketa terkait hasil pemilu.
Jika terjadi sengketa hasil Pemilu dan para pihak mengklaim perolehan suara dengan membawa bukti formulir C1. Maka keaslian formulir dari para pihak tersebut dapat dicek dengan mudah.
Sehingga, Ferry melanjutkan, dalam persidangan sengketa tidak akan ada lagi perdebatan mana formulir yang asli dan tidak.
"Karena setiap alat bukti berupa formulir C1 dan C1 plano yang di bawa para pihak dapat dicek keasliannya karena sudah diberi penandaan khusus," ujarnya.
Pengadaan formulir C tersebut, kata Ferry akan mulai dilaksanakan pada awal Januari 2014. Bersamaan dengan pengadaan surat suara, segel, tinta sidik jari, template dan DCT anggota DPR dan DPD. Yang akan langsung dilaksanakan oleh KPU pusat.
Sementara pengadaan formulir C untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dan DCT anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota akan dilaksanakan KPU Provinsi. KPU Kabupaten/ Kota diberi kewenangan mengadakan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
Jenis, jumlah dan peruntukan formulir akan diatur dalam keputusan KPU. Yang jelas, kata Ferry, KPU Provinsi harus membuat analisis kebutuhan formulir secara detail sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, tidak terjadi kekurangan formulir pada hari pemungutan suara.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sudah diatur penggunaan formulir untuk setiap jenjang.
Formulir C yang diberi pengaman digunakan KPPS untuk mencatat perolehan suara setiap partai politik dan setiap calon anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dalam formulir tersebut juga tersedia data jumlah daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, daftar pemilih khusus tambahan dan pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
Selain itu tercatat jumlah surat suara, surat suara yang rusak sebelum digunakan, surat suara cadangan, surat suara yang salah coblos, dan surat suara pengganti yang digunakan karena salah coblos.
Setelah penghitungan suara selesai, KPPS/ KPPSLN wajib memberikan 1 eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.
"Karenanya, parpol perlu menempatkan satu orang saksi di setiap TPS untuk mengumpulkan formulir C1 sebagai bahan pembanding terhadap rekapitulasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu secara berjenjang," ujar Ferry.
Sementara itu, Bawaslu juga akan membantu pengamanan pemungutan suara di setiap PPS. Dengan menempatkan dua orang mitra Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di setiap TPS. Pembentukan mitra PPL tersebut bahkan telah disetujui Komisi II DPR, dan telah dialokasikan anggarannya.
"Mitra PPL ini untu menjamin tidak ada lagi kecurangan seperti pemilu sebelumnya. Di mana banyak caleg atau partai yang memanipulasi formulir C1 dan C1 Plano," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah.
Komisi II DPR telah menyetujui pagu anggaran Bawaslu tahun 2014 sebesar Rp 3.261.857.100.000, untuk ditetapkan sebagai alokasi anggaran Bawaslu tahun 2014. Terhadap usulan tambahan anggaran Bawaslu tahun 2014 sebesar Rp 1.629.165.811.000, Komisi II DPR juga menyetujuinya.
Dalam penjelasannya, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk memenuhi masa tugas Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dengan masa tugas 4 bulan sebesar Rp 757.559.400.000. Serta pembentukan mitra PPL sebanyak 2 orang per Tempat Pemungutan Suara di 562.078 TPS sebesar Rp 871.606.411.000.