Rabu 30 Oct 2013 17:33 WIB

Kemendagri Proses Data NIK Pemilih Bermasalah

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Heri Ruslan
Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri segera memproses 14 juta data pemilih yang dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum valid.

“KPU memang meminta bantuan kami untuk melengkapi beberapa elemen data yang dianggap masih kurang. Ini sedang kami tindak lanjuti,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud, Rabu (30/10).

Pada pokoknya, jelas Ardy, ada lima elemen data kependudukan yang terekam di dalam Sistem Informasi Adiminstrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri. Yaitu, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat penduduk. Bila ditambahkan lagi dengan nomor kartu keluarga (NKK), maka ada enam elemen data kependudukan yang semestinya terekam dalam sistem.

Menurut Ardy, persoalan validitas data kependudukan mesti ditinjau dari semua elemen data kependudukan tersebut di atas. “Nah, dari data yang 14 juta tadi, kami akan memastikan elemen mana saja yang masih kurang itu melalui SIAK,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kemendagri akan berusaha semaksimal mungkin untuk menuntaskan persoalan ini sebelum data pemilih tetap (DPT) diumumkan KPU pekan depan. Apalagi, undang-undang memang mengamanatkan instansinya untuk ikut membantu menyukseskan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Sebelumnya, KPU menyerahkan kembali sekitar 14 juta data pemilih yang nomor induk kependudukan (NIK) dinilai belum valid ke Kemendagri. Mereka meminta agar data tersebut diperiksa dan diklarifikasi melaui SIAK.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, data pemilih yang diserahkan lembaganya ke Kemendagri memiliki kasus yang beragam. Tidak hanya pemilih tanpa NIK, tetapi juga pemilih dengan nomor NIK yang jumlah digitnya kurang dari 16 angka. Untuk itulah, KPU menyerahkan kembali data tersebut kepada Kemendagri sebagai otoritas pemberi NIK.

“Kami sudah berhasil dapat 6,6 juta pemilih yang ada padanannya di DP4 dan kami ambil NIK dan NKK. Sisanya kami umumkan ke daerah, untuk dicek dan kami minta temui dukcapilnya juga,” kata Hadar di Jakarta, Selasa (29/10).

NIK yang belum valid tersbeut, lanjut Hadar, bukan sepenuhnya disebabkan pemerintah belum mengisikannya saat pendataan penduduk. Tetapi, saat sinkronisasi data KPU dengan data Kemendagri terjadi pembacaan yang berbeda karena format yang digunakan kedua sistem tidak sama.

“Itu bukan semata kekeliruan pemerintah, banyak kemungkinan. Ini kan jauh lebih kecil dari persoalan yang ada,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement