Rabu 30 Oct 2013 15:30 WIB

Ungkap Kasus Penamparan, Ombudsman Bentuk Majelis Kehormatan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
(dari kiri) Sekjen Ombudsman Animaharsi, Anggota Ombudsman Bidang Pencegahan Hendra Nurtjahjo, dan Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Santoso saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (30/10). Konferensi pers ini terkait rencana pe
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
(dari kiri) Sekjen Ombudsman Animaharsi, Anggota Ombudsman Bidang Pencegahan Hendra Nurtjahjo, dan Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Santoso saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (30/10). Konferensi pers ini terkait rencana pe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman menanggapi serius kasus dugaan penamparan yang melibatkan wakil ketua Azlaini Agus. Senin (28/10), Azlaini diduga menampar staf PT Gapura Angkasa, Yana Novia sebelum keberangkatan pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekan Baru.

Yana melaporkan kejadian itu kepolisian. Menanggapi kejadian itu, Ombudsman langsung menggelar rapat pleno pada Selasa (29/10) hingga Rabu (30/10) pagi. Anggota Ombudsman Budi Santoso mengatakan, rapat berlangsung sekitar 6,5 jam dengan dihadiri enam anggota, termasuk ketua.

"Rapat pleno tadi malam secara bulat tanpa dissenting (perbedaan)," kata Budi, ketika memberikan keterangan pers, Rabu.

Budi mengatakan, rapat pleno itu menghasilkan beberapa keputusan. Antara lain, Ombudsman menetapkan untuk membentuk Majelis Kehormatan. Budi mengatakan, majelis ini akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan Azlaini. "Efektif bekerja mulai 1 November 2013," ujar dia. 

Majelis Kehormatan Ombudsman beranggotakan lima orang. Dua di antaranya merupakan anggota Ombudsman, Petrus Beda Peduli dan Hendra Nurtjahjo. Sedangkan tiga lainnya berasal dari eksternal Ombudsman. Yaitu, mantan komisioner Ombudsman Masdar Mas'udi Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo dan Pakar Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar.

Hendra mengatakan, Majelis Kehormatan mempunyai tugas untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kejadian yang melibatkan Azlaini. Lalu majelis akan membuat kesimpulan dan menyampaikan rekomendasi ke rapat pleno. Baru kemudian disampaikan ke presiden dan ketua DPR. "Kami mempunyai waktu kerja maksimal 30 hari," kata dia.

Menurut Budi, jika terbukti adanya pelanggaran kode etik, Majelis Kehormatan bisa memberikan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi. Dalam kode etik Ombudsman, ada tiga kategori sanksi untuk level pimpinan. Yaitu, teguran tertulis, penghentian sementara, atau pemberhentian tetap. 

"Sebagai lembaga pengawas, kami perlu memastikan standar moral dan etik yang diberlakukan pada kami harus lebih baik dan lebih tinggi dari yang kami awasi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement