REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman percobaan kepada Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso. Hukuman itu diberikan terkait kasus pelanggaran aturan kampanye.
"Menjatuhkan hukuman satu bulan penjara namun tidak perlu dijalani dengan masa percobaan dua bulan," kata Hakim Ketua Fahtul Bachri di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/10).
Majelis hakim juga mengenakan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan kepada Sutiyoso. Hakim menyatakan Sutiyoso terbukti sengaja melakukan kampanye dengan melakukan rapat umum di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 276 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu.
Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang memberatkan Sutiyoso dalam perkara itu. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum," kata hakim.
Vonis hakim terhadap Sutiyoso sama dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya. Usai sidang Sutiyoso menganggap pengenaan hukuman tersebut dipaksakan.
Sutiyoso berkeras bahwa tidak ada penyampaian visi dan misi dalam kegiatan halal bi halal pada 1 September di Gununpati Semarang. "Saya harap kasus ini jadi pelajaran, bahwa UU Pemilu dan peraturan KPU itu sangat minim sosialisasi," ucapnya.