Rabu 30 Oct 2013 13:53 WIB

Polda Riau : Tiga Warga Malaysia Tersangka Pembakaran Lahan

Titik api akibat kebakaran hutan.
Foto: ANTARA FOTO
Titik api akibat kebakaran hutan.

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Kepolisian Daerah Riau berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia dalam upaya memproses hukum tiga warga asal negara itu yang diduga terlibat kejahatan lingkungan dengan membakar kawasan hutan.

"Tentu kami koordinasi dalam memproses hukum tiga WNA tersebut ke konsulat. Setidaknya memberi pemberitahuan bahwa warga negara mereka terlibat masalah hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Pihak kepolisian sebelumnya mengumumkan penetapan tiga orang di kalangan pejabat perusahaan pembakar lahan sebagai tersangka.

Kepala Unit (Kanit) I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kompol Nurbasri mengatakan, dua diantara tersangka itu diproses di Markas Polda Riau terkait kasus pembakaran hutan di Pelalawan, sementara satu tersangka lagi di proses di Mabes Polri, Jakarta, terkait pengembangannya dengan perizinan perusahaan itu.

Perwira ini menjelaskan, bahwa ketiga tersangka merupakan petinggi atau pejabat PT ADEI Plantation and Industry (AP) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Sebelumnya memang ada dua tersangka yang ditetapkan. Namun berkembang jadi tiga orang," katanya.

PT AP merupakan anak perusahaan besar di bidang kelapa sawit dan produk turunannya, yang bermarkas di Kuala Lumpur Kehpong Berhad, Malaysia.

Motif pembakaran karena pihak perusahaan secara sengaja membiarkan dan membantu pembersihan lahan untuk kebun kelapa sawit dengan cara membakar di lahan warga yang bermitra dengan PT AP.

Perusahaan menggandeng warga melalui sistem Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) untuk membuka kebun sawit. Dalam penyidikan kasus itu, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus telah memintai keterangan 27 orang saksi dari pihak perusahaan dan tujuh saksi ahli.

Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 48 dan 49 Undang-Undang Perkebunan, dan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement