Rabu 30 Oct 2013 11:43 WIB

Kemenag Indramayu Desak Kemenag Pusat Atasi Kekosongan Buku Nikah

Rep: lilis/ Red: Damanhuri Zuhri
Menikah
Foto: RNW
Menikah

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu mendesak Pusat untuk segera mengatasi kosongnya buku nikah. Para calon pengantin pun merasa kecewa dengan adanya masalah tersebut.

‘’Kami mendesak Pusat untuk segera (mengirimkan buku nikah ke daerah),’’ ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, Yayat Hidayat, kepada Republika, Rabu (30/10).

Yayat mengaku, tidak mengetahui penyebab kekosongan buku nikah. Selama ini, buku nikah tersebut dikirimkan dari Pusat melalui Kanwil Kemenag Provinsi Jabar. Selain di Kabupaten Indramayu, sepengetahuannya kondisi tersebut juga terjadi di berbagai daerah lainnya.

Ia menginstruksikan para penghulu untuk menginformasikan masalah itu kepada para calon pengantin. Dengan demikian, para calon pengantin dapat memahami kondisi tersebut.

Namun, salah seorang calon pengantin, Jejep Falahul Alam, mengaku sangat kecewa dan prihatin dengan kondisi tersebut.

Pasalnya, buku nikah merupakan dokumentasi yang sangat penting dalam kehidupan rumah tangga. Selain itu, buku nikah juga dibutuhkan dalam sesi pemotretan usai akad nikah.

‘’Itu kan buat kenang-kenangan sekali seumur hidup,’’ tutur pria yang akan melangsungkan pernikahan dengan seorang gadis asal Desa Eretan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu itu.

Pria yang akan menggelar pernikahan 2 November 2013 itu mengungkapkan, instansi terkait mestinya tidak membiarkan masalah tersebut berlarut-larut. Pasalnya, bagi calon pengantin, ketiadaan buku nikah akan membuat pernikahan terasa kurang afdol. ‘’Jadi seperti nikah siri,’’ keluh calon suami dari Ade Nurjanah itu.

Seperti diketahui, stok buku nikah di Kabupaten Indramayu mengalami kekosongan sejak September 2013. Akibatnya, sekitar 3.000 pasangan pengantin di Kabupaten Indramayu belum mendapatkan buku nikah.

Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Indramayu, Rakhmat Jaya, mengatakan, akibat belum adanya buku nikah, pihaknya terpaksa hanya memberikan surat keterangan sementara kepada pasangan yang baru saja menikah. Surat tersebut nantinya akan diganti dengan buku nikah jika buku tersebut sudah tersedia kembali.

lilis

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement