DENPASAR -- Permohonan bebas bersyarat bagi terpidana penyelundup narkoba asal Australia, Schapelle Corby, kembali tertunda disebabkan karena kesalahan berkas permohonan.
Informasi yang diperoleh ABC menyebutkan, satu halaman dalam berkas permohonan itu tidak mempunyai kop surat yang benar.
Sebelumnya, permohonan Corby itu telah mencapai tahap terakhir di Jakarta tapi berkasnya terpaksa dikirim kembali ke Bali. Pihak Depkumham menyatakan, satu halaman dari berkas permohonan itu tidak memenuhi syarat. Halaman yang dimaksud yakni berupa sepucuk surat dari Konsulat Australia yang menjamin kelakuan baik Corby jika ia dibebaskan. Dijelaskan, surat tersebut ternyata tidak mempunyai kop surat yang benar.
Akibatnya, berkas permohonan itu dikirim kembali ke Bali supaya pihak Konsulat Australia di Denpasar dapat mengirim surat baru dengan kop surat yang benar.
Corby ditangkap di Bandara Denpasar di tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan lebih dari 4 kilogram marijuana.