REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA -- Kegiatan Operasi Wanagala 2013, yang digelar jajaran Polres Kutai Timur Kalimantan Timur, berhasil mengamankan empat unit truk serta menyita 30 kubik kayu olahan ilegal, yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Menurut Kapolres Kutai Timur, AKBP Edgar Diponegoro, Selasa, puluhan kubik kayu yang ditangkap dan diamankan itu berupa papan dan balok jenis kayu Ulin, Meranti dan Kapur. Jumlah tersebut kalau dijual dengan nilai rupiah bisa mencapai ratusan juta rupiah
"Semua kayu olahan yang ditangkap dalam operasi Wanagala 2013 ilegal karena tidak dilengkapi dokumen sah seperti FALO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) yang dikeluarkan Dinas Kehutanan," kata Kapolres, AKBP Edgar Dipenogoro.
Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Edgar Diponegoro didampingi Wakapolres Kompol Yudi S, Kasat Reskrim AKP Yogie Hardiman, Sik dan Kaur Binops Iptu Arifin saat menggelar konfrensi Pers di ruang Crisis Center,Polres.
Dijelaskannya, selain mengamankan empat unit truk dan 30 kubik kayu ilegal, pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka pemilik kayu tersebut, masing-masing bernama Wahyudi Utomo warga Bengalon dan Azis Daeng Lili warga Rantau Pulung.
Sedangkan empat unit mobil yang berisi kayu tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres masing-masing Jenis Cold Diesel dengan Nomor Polisi KT 8747 BP, KT 8851 AQ.
Kemudian 1 unit berasal daerah Sulawesi Selatan dengan Nomor Polisi DD 9236 HB serat 1 Unit dari daerah Jawa Timur dengan Nomor Polisi DW 9652 AB.
"Para tersangka dijerat Pasal 50 (3)huruf h jo. Pasal 78 (4) Undang-Undang 41 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maximal Rp10 miliar," katanya menegaskan.
Dari pemeriksaan awal para tersangka, mengakui kayu yang mereka bawa diambil dari areal eks HPH antara Rantau Pulung dengan Batu Ampar.
Kapolres mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan mengelar operasi untuk menjaga dan mengamankan palaku kayu ilegal di daerah ini.
"Kita akan tingkatkan operasi karena kegiatan ilegal ini,sebab, anggotanya masih sering menemukan dan menangkap pelaku setiap bulannya," katanya.
"Polisi setiap bulan mengamankan 5-6 kubik meter kayu yang tidak dilengkapi surat-surat atau kayu ilegal ini," ujarnya.