Selasa 29 Oct 2013 18:55 WIB

Tiga WNA Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Hutan

Kebakaran hutan (ilustrasi).
Foto: Antara/Rahmad
Kebakaran hutan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Aparat Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah menetapkan tiga warga negara asing sebagai tersangka kejahatan korporasi pembakar lahan hutan di beberapa kabupaten.

"Sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan untuk kasus pembakaran lahan dari kalangan perusahaan. Ketiganya asal Malaysia," kata Kepala Unit (Kanit) I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kompol Nurbasri dalam seminar tentang korupsi dan kejahatan khusus di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan, dua diantara tersangka itu diproses di Markas Polda Riau terkait kasus pembakaran hutan di Pelalawan, sementara satu tersangka lagi di proses di Mabes Polri, Jakarta, terkait pengembangannya dengan perizinan perusahaan itu.

Perwira ini menjelaskan, bahwa ketiga tersangka merupakan petinggi atau pejabat PT ADEI Plantation and Industry (AP) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Sebelumnya memang ada dua tersangka yang ditetapkan. Namun berkembang jadi tiga orang," katanya.

PT AP merupakan anak perusahaan besar di bidang kelapa sawit dan produk turunannya, Kuala Lumpur Kehpong Berhad dari Malaysia.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo menjelaskan, bahwa seorang tersangka berinisial TKY menjabat Regional Direktur PT

AP, dan lainnya berinisial Dkrs menjabat General Manager perusahaan itu.

Sementara seorang lainnya menurut Guntur masih dirahasiakan identitas atau inisialnya guna kepentingan penyidikan.

Polisi menetapkan tersangka terhadap ketiga WNA karena sebagai pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kebakaran lahan di Pelalawan.

Motif pembakaran karena pihak perusahaan secara sengaja membiarkan dan membantu pembersihan lahan untuk kebun kelapa sawit dengan cara membakar di lahan warga yang bermitra dengan PT AP.

Perusahaan menggandeng warga melalui sistem Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) untuk membuka kebun sawit. Dalam penyidikan kasus itu, Direktorat Reserserse dan Kriminal Khusus telah memintai keterangan 27 orang saksi dari pihak perusahaan dan tujuh saksi ahli.

Kepelosian menjerat para tersangka dengan Pasal 48 dan 49 Undang-Undang Perkebunan, dan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan mencuat setelah terjadi kebakaran besar yang mengakibatkan kabut asap mencapai Malaysia dan Singapura pada bulan Juni 2013.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement