Selasa 29 Oct 2013 17:42 WIB

KPU Tetapkan DPT Kabupaten/Kota 1 November

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Hadar Nafis Gumay
Foto: Antara
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota pada 1 November 2013. Menjelang penetapan, partai politik, masyarakat, pemantau dan pengawas pemilu dimita menyampaikan masukan dilengkapi data detail agar DPT yang ditetapkan benar-benar faktual.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pascapenundaan penetapan DPT secara nasional pada 23 Oktober kemarin, KPU telah melakukan pembersihan data di tiga area utama. Yaitu pembersihan data nihil, data ganda, dan data pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak standar.

"Tiga unsur itu kami harapkan bersih di kabupaten/kota sebelum 1 November. Data yang kemarin dinyatakan bermasalah juga perkembangannya sampai hari ini sudah banyak kemajuan," kata Hadar di Hotel Oria, jakarta, Selasa (29/10).

Pembersihan data nihil hingga hari ini jumlahnya sudah berkurang. Pantauan Republika, dalam sistem informasi data pemilih (sidalih) data dengan tanggal lahir nihil tersisa 162.454 (0,09 persen). DPT dengan status kawin nihil 52.377 (0,03 persen), pemilih di bawah umur dan belum kawin 921 orang.

Sementara data ganda, ujarnya, dari 2,6 juta DPT ganda pekan lalu saat ini tersisa 136 ribu jiwa. Jika KPU di daerah bekerja sama dengan panwas dan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) setempat, KPU optimis data ganda bisa dibersihkan menjelang 1 November 2013.

"Ganda ini juga harus dicek antar kabupaten dan provinsi. Saya yakin nanti jauh lebih rendah lagi, hasil analisisnya terakhir akan kami dapatkan nanti sore," ujar Hadar.

Penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota, menurut Hadar, merupakan penentu dalam menentukan kualitas DPT tingkat nasional. Karenanya, bagi partai politik, pemantau, dan pengawas pemilu sebaiknya menyampaikan masukan terhadap data tersebut. 

Terutama data bermasalah yang ditemukan Bawaslu. Hadar mengatakan, KPU sangat mengharapkan Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota segera menyampaikan masukan kepaad KPU. 

"KPU pusat gak bisa monitor semua. Dari beberapa forum yang saya ikuti, ada yang memang disampaikan datanya. Tapi ada yang disampaikan, tapi sudah lama sebenarnya diperbaiki KPU," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement