REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Keluarga korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh pelaku yang diketahui bernama Mursidi, akhirnya melapor ke Polresta Banjarmasin.
Istri korban, Maryanah (34), warga Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan Rt 12 Banjarmasin Barat, Senin, menyatakan, dirinya telah melaporkan kejadian yang menimpa suami dan anaknya itu ke pihak kepolisian pada Ahad (27/10) sore.
Diterangkan, kejadian penyiraman cuka getah yang menimpa suami dan anaknya itu terjadi pada Jumat (25/10) lalu, sehingga mereka harus mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Banjarmasin.
Dua orang korban penyiraman cuka getah itu diketahui bernama Indrawan Nur Rahmad alias Habis (35) dan Sulthon Ahmad Nur Sofa (4) serta satu orang warga yang juga terkena siraman cuka tersebut.
Maryanah mengatakan, hingga saat ini kondisi suaminya sudah mulai membaik dan sudah bisa duduk di ranjang. Sedangkan untuk anaknya, Sulthon, sesekali masih menangis karena merasa sakit, karena siraman cuka getah itu sebagian mengenai mata sehingga membuatnya sulit sekali membuka mata.
"Saya meminta agar polisi cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Mursidi itu, karena akibat ulahnya suami dan anaknya harus menderita dan terbaring di rumah sakit," tuturnya.
Untuk diketahui, kejadian penyiram air keras (cuka getah) itu terjadi Jumat (25/10) pagi sekitar pukul 10.00 wita, sedang tempat kejadian berlokasi di Jalan Sutoyo S tepatnya di depan Pasar Sirkel Teluk Dalam Banjarmasin.