Senin 28 Oct 2013 06:30 WIB

Pajak Untuk Prestasi Bangsa

Pajak untuk Prestasi Bangsa
Foto: Ditjen Pajak
Pajak untuk Prestasi Bangsa

REPUBLIKA.CO.ID,Publik sepakbola Indonesia kembali bergairah. Prestasi Tim Nasional (Timnas) U-19 Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) asuhan Indra Sjafri yang mampu membawa Indonesia menjuarai Piala AFF U-19, dan berhasil lolos ke Babak Penyisihan Piala Asia U-19 setelah mengalahkan Korea Selatan yang jadi penyebabnya. Evan Dimas dkk telah membawa gairah baru dalam persepakbolaan Indonesia.

Bukan hanya kegembiraan yang mereka bagi, tapi juga sebuah pembelajaran bagi tim-tim Sepakbola lainnya, baik level klub di Indonesia, maupun bagi tim sepakbola nasional di berbagai kategori umur lainnya dan timnas senior. Timnas U-19 telah menjadi role model bagi tim-tim lainnya. Manajemen yang sebenarnya telah lama diterapkan oleh klub-klub sepakbola profesional di Eropa dan di tingkat Dunia, namun belum pernah dijalankan di Indonesia.

Dengan tim pendukung yang komplit, mulai dari tim perekam video, pencatat statistik, pelatih fisik dan pelatih mental, mereka dapat berprestasi.

Lalu darimana PSSI membiayai seluruh keperluan timnas tersebut? Bagaimana  dengan tim-tim olahraga lainnya?  Dari mana mereka mendanai kegiatannya? Darimana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memperoleh dana untuk membiayai keperluan pembinaan olahraga nasional? Dari mana Negara memperoleh dana untuk mengirim tim ke Pesta Olahraga tingkat regional dan Tingkat Dunia seperti SEA Games, Asian Games dan olimpiade?

Ada beberapa sumber dana yang digunakan oleh negara untuk pembinaan Olahraga. Salah satu sumber dana yang kontroversial adalah Porkas. Salah sebuah majalah terkemuka berskala nasional, pada tanggal 11 Januari 1986 pernah menurunkan laporan tentang kebijakan pemerintah melalui Departemen Sosial untuk membiayai kebutuhan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kebijakan yang diambil adalah dengan menyelenggarakan undian permainan menebak hasil pertandingan sepakbola, yang kemudian dikenal dengan nama Porkas.

Porkas kemudian diprotes oleh beberapa kalangan, sehingga  kemudian Pemerintah menghentikan peredaran  Porkas dan mengeluarkan program Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB). Program ini kemudian juga dilarang, karena pada perkembangannya banyak diboncengi judi buntut illegal.

Lantas bagaimana dengan sekarang setelah Porkas dan SDSB dilarang beredar ? Selain penggalangan dana dari masyarakat secara langsung seperti halnya Porkas dan SDSB, negara juga mendapat bantuan dari para pengusaha melalui sponsorship. Namun demikian, sumber utama pembiayaan pembinaan olahraga prestasi itu bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). APBN 2013 memperlihatkan bahwa pembiayaan untuk anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp1,95 triliun termasuk didalamnya anggaran untuk Pembinaan Olahraga Prestasi sebesar Rp560 Miliar.

Dengan membayar pajak, berarti Anda telah berpartisipasi dalam memajukan olahraga nasional. Secara tidak langsung Anda telah berperan dalam melahirkan Evan Dimas lainnya yang akan mengharumkan nama bangsa di mata dunia. Bangga bayar pajak!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement