Ahad 27 Oct 2013 21:35 WIB

Soal TPPU, Pengacara Akil: Tidak Masalah Asal Ada Buktinya

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyangkakan pasal baru terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif, Akil Mochtar. Pada gelar perkara Kamis (24/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjerat Akil dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akil dikenakan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Pengacara Akil, Otto Hasibuan, tidak mempermasalahkan penerapan pasal baru terhadap kliennya.

"Bagi kami tidak ada masalah. Asalkan ada buktinya," kata Otto, dalam pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (27/10).

Hanya saja, Otto menyayangkan langkah KPK dalam menginformasikan penerapan pasal baru kepada Akil. Ia mengatakan, kliennya itu belum mendapat pemberitahuan secara resmi hingga Ahad ini. Padahal, menurut dia, Akil sebagai tersangka harusnya mendapat informasi itu terlebih dulu. "Wajib diberitahu pertama kali," kata dia.

Namun, informasi mengenai penerapan pasal TPPU terhadap Akil itu sudah beredar ke publik. Karena itu, Otto mengkritisi KPK. Sebaiknya, ia mengatakan, KPK terlebih dulu memberitahu Akil sebelum informasi itu menyebar ke publik.

"Memberitahu kepada publik tanpa memberitahukan terlebih dulu kepada tersangka adalah tindakan yang tidak bijaksana dan tidak baik menurut hukum," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement