REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD menggunakan hak bertanya dan menyampaikan usulan serta pendapat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hak itu digunakan DPD terkait kebijakan pemerintah soal mobil murah.
"Ada 96 anggota DPD yang sudah menyetujui usulan ini," kata inisiator penggunaan hak bertanya dan menyampaikan usulan DPD, AM Fatwa di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (25/10).
Fatwa mengatakan, hak bertanya dan menyampaikan usulan yang diajukan DPD tidak berpretensi mengintervensi kebijakan pemerintah. Namun, hanya ingin mendengar penjelasan langsung dari SBY soal kebijakan mobil murah. "Presiden harus datang hadir di paripurna atau mengutus wakil pemerintah," ujarnya.
Inisiatif yang diambil DPD berangkat dari polemik di berbagai daerah soal mobil murah. Fatwa mengatakan saat ini pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor tidak sebanding dengan pembangunan ruas jalan.
Parahnya, lanjutnya, dari total 38.500 kilometer panjang jalan nasional ada sepanjang 3.800 kilometer jalan yang rusak. "Pada 2012 pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia mencapai kisaran 12 persen. Sementara pertumbuhan ruas jalan hanya mencapai 0,01 persen," katanya.
Ketua DPD Irman Gusman mengatakan hak bertanya dan mengusulkan pendapat yang diajukan ke presiden diatur dalam konstitusi. Dia berharap pemerintah bisa mengedepankan penciptaan perbaikan layanan transportasi publik di berbagai daerah."Supaya masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi bisa beralih ke transportasi publik," katanya.