Jumat 25 Oct 2013 21:21 WIB

Panwaslu Padang Dalami Temuan Oknum PNS Ikut Kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih menyelidiki temuan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga terlibat ketika kampanye pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Padang, Mohammad Ichlas El Qudsi dengan Januardi Sumka (Michel-Jadi).

"Temuan keterlibatan oknum PNS diduga ikut ketika kampanye masih dalam proses," kata Ketua Panwaslu Padang, Nurlina K di Padang, Jumat (25/10).

Menurut dia, temuan dari Panitia Pegawasan Kecamatan (Panwascam), diduga oknum PNS terlibat langsung ketika kampanye calon kepala daerah tersebut masih dalam tahap pengumpulan data.

Panwascam saat itu melihat ada dugaan keterlibatan oknum PNS ketika pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota, Mohammad Ichlas El Qudsi dengan Januardi Sumka (Michel-Jadi) melakukan pengobatan gratis di Lapangan Konservasi, Kecamatan Koto Tangah Padang Rabu (15/10).

"Oknum PNS memakai baju seragam dokter diduga terlibat langsung dalam melakukan pengobatan gratis kepada masyarakat di Lapangan Konservasi, Kecamatan Koto Tangah Padang," katanya.

Panwaslu berencana akan memanggil tim pemenangan pasangan Michel-Jadi terkait keterlibatan oknum PNS tersebut serta atasan tempat PNS tersebut bekerja.

"Pihaknya akan meminta klarifikasi apakah ada surat dari pasangan Michel-Jadi kepada atasan oknum PNS tersebut dalam melakukan pengobatan gratis," jelas Nurlina K.

Jika memang terbukti terlibat oknum PNS tersebut terlibat langsung dalam Pilkada dapat terancam hukuman pidana. Penjeratan hukuman pidana bagi PNS tersebut tertuang dalam Putusan MK 17/PUU/10/2011 tentang yudicial review pasal 116 ayat 4 Undang Undang 32/2004 tentang pemerintahan daerah (Pemda).

"Peraturan itu menyebutkan bahwa pejabat daerah yang melibatkan diri pada kegiatan politik bisa terkena pidana minimal 1 bulan atau denda Rp 600.000 atau maksimal 6 bulan atau denda Rp 6 juta," tambahnya.

Ia menambahkan, selain PNS, sanksi juga bisa dikenakan kepada calon kepala daerah yang terbukti mengajak PNS terlibat dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi. "Oleh sebab itu, para calon kepala daerah perlu memahami larangan kampanye dalam Pilkada,"kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement