REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ahmad Jauhari, mantan pejabat Kementerian Agama yang menjadi tersangka pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama (Kemenag).
Ahmad, mantan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, untuk 20 hari pertama.
"Saya tidak pernah punya niat korupsi sedikit pun. Hanya sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang menyebabkan kerugian negara," kata Ahmad sesaat keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Jumat (25/10).
Soal dugaan keterlibatan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ahmad mengaku tidak tahu menahu. "Itu saya tak mengerti. Itu nanti lah, urusannya KPK," ujarnya. Ahmad keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan bersama beberapa tersangka lain dari kasus yang berbeda.
KPK menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangka sejak 10 Januari 2013. Ahmad diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Sebelumnya KPK telah menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat fraksi Partai Golkar sekaligus Badan Anggota DPR, Zulkarnaen Djabar, beserta anak sulungnya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra yang merupakan Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kemenag pada 2011.