REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar terkait pelanggaran kode etiknya pada hari ini. Namun Akil menolak untuk memberikan keterangannya kepada MKK.
"Dalam pertemuan, Akil beranggapan tidak ada kepentingan lagi untuk MKK memeriksa Akil dan ditegaskan tidak bersedia didengarkan keterangannya oleh MKK," kata Ketua MKK, Harjono dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10).
Harjono menjelaskan dalam pertemuan singkat selama 30 menit itu, Akil menyampaikan dua alasannya menolak pemeriksaan MKK. Alasan pertama adalah Akil meminta untuk diperiksa MKK secara terbuka seperti pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelumnya di gedung MK.
Namun MKK telah menjelaskan kepada Akil bahwa KPK memberikan izin pemeriksaan tidak secara terbuka karena KPK masih mendalami perkara yang menjerat Akil. Alasan kedua, Akil sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya sehingga beranggapan MKK tidak berkepentingan lagi untuk memeriksanya.
Menurutnya maksud pemeriksaan terhadap Akil untuk memberikan kesempatan kepada Akil untuk membela dirinya. Namun dengan penolakan tersebut, Akil tidak menggunakan kesempatan ini. Akil masih dapat membela diri namun dalam proses persidangan kepada majelis hakim.
Setelah ini, MKK akan meneruskan tugasnya dari data saksi-saksi dan rekaman-rekaman persidangan yang selama ini dipimpin Akil. "Sebetulnya keterangan itu untuk klarifikasi benar atau tidaknya dari keterangan saksi-saksi tapi Akil tidak menjawab dan tidak gunakan haknya," tegas hakim MK ini.