Jumat 25 Oct 2013 09:14 WIB

Terobos Jalur Busway, Denda Rp 1 Juta

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Didi Purwadi
Pengendara sepeda motor melewati separator keluar dari jalur busway di jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Ahad (11/11).
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Pengendara sepeda motor melewati separator keluar dari jalur busway di jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Ahad (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendukung rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang ingin menaikkan nilai denda bagi penerobos jalur busway, yaitu Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500 ribu bagi motor.

"Bagus. Itu bisa mengurangi pelanggaran," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, saat dihubungi Republika Online (ROL).

Menurut Pristono, denda saat ini yang berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu masih murah sehingga kurang menimbulkan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Karenanya, dia setuju jika nilai denda dinaikkan.

Dia menambahkan, sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, masih memungkinkan denda lebih tinggi lagi.

Pristono mengatakan, denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bisa diterapkan. Meski demikian, kata dia, polisi tetap harus mengajukan usulan tersebut pada kejaksaan.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, juga mendukung rencana tersebut. "Ya harus seperti itu. Tapi, kalau bandel, lebih berat lagi dendanya. Mestinya blokir STNK," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement