Jumat 25 Oct 2013 07:26 WIB

Petambak Tolak Aturan CBIB

Rep: Lilis Handayani/ Red: Djibril Muhammad
Petambak udang (ilustrasi)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petambak udang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Para petambak tradisional yang ada di Kabupaten Indramayu menolak kebijakan cara budidaya ikan yang baik (CBIB) yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, aturan tersebut akan membuat hasil budidaya mereka tidak dapat dipasarkan.

 

"Dalam aturan CBIB, tidak dibedakan antara petambak berskala besar dengan petambak tradisional. Ini jelas merugikan petambak tradisional," ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI), Juhadi, didampingi Sekretaris KOMPI, Iing Rohimin, di sela dialog publik Perikanan Budi Daya di ASEAN, di Kabupaten Indramayu, Kamis (24/10).

 

Juhadi menjelaskan, aturan CBIB hanya mengatur cara berbudidaya ikan yang baik dari sisi keamanan bilogis dan pangan. Namun, berbagai fasilitas pendukung infrastruktur justru masih minim sehingga menyulitkan petambak untuk menjalankan CBIB.

 

Sebagai contoh, Juhadi melanjutkan, adanya keharusan bagi petambak untuk menyediakan saluran pemasukan dan pembuangan air dalam tambak secara terpisah.

Padahal kenyataannya, infrastruktur tambak di Kabupaten Indramayu rata-rata hanya memiliki satu saluran air yang digunakan untuk pemasukan dan pembuangan.

 

Tak hanya itu, para petambak pun langsung mengunakan lahan terbuka dan tidak menggunakan plastik sebagai tempat penampungan air. Karenanya, jika diharuskan terbebas dari lumpur, maka akan sulit untuk dilakukan.

Di sisi lain, air yang dijadikan bahan baku untuk pembesaran udang juga berwarna kuning kecoklat-coklatan. Selain itu, Juhadi menambahkan, areal tambak di Kabupaten Indramayu berada di wilayah industri pertambangan dan jalur pipa minyak mentah bawah laut.

Bahkan, perairan Indramayu telah berulang kali mengalami pencemaran minyak mentah milik Pertamina UP-IV Balongan. Padahal dalam CBIB, tambak seharusnya dibangun pada lokasi yang terhindar dari kemungkinan pencemaran.

 

Untuk item tata letak, Juhadi menerangkan, kegiatan budidaya udang menjadi satu-kesatuan dengan aktivitas rumah tangga mereka. Bahkan, kegiatan peternakan unggas juga berada di wilayah pertambakan.

 

Dalam hal pengelolaan air, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu juga belum menyediakan infrastruktur labolatorium untuk uji mutu air. Padahal, fasilitas tersebut merupakan fasilitas pendukung yang sudah seharusnya disediakan oleh pemerintah dan tidak bisa dibebankan ke pada para petambak.

 

"Untuk aturan mengenai benih sehat, petambak saat ini masih fokus pada kuantitas benih dan mendatangkannya dari luar Indramayu," kata Juhadi menerangkan.

 

Sekretaris LSM Kiara, Abdul Halim mengungkapkan, sertifikasi CBIB akan berdampak buruk bagi para petambak tradisional, terutama di dua daerah dengan kantong produksi udang terbesar, yaitu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Bumi Dipasena, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

 

Abdul Halim menambahkan, untuk menjaga kualitas produksi budidaya tambak yang baik dan sehat, seharusnya pemerintah lebih memfokuskan pada pencegahan terjadinya pencemaran. Seperti misalnya pencemaran kegiatan pertambangan maupun limbah industri di luar aktivitas kegiatan tambak.

 

"Pemerintah seharusnya tidak menerbitkan kebijakan yang justru mengancam proses budidaya perikanan tradisional, melainkan harus memprioritaskan kebutuhan petambak," kata Abdul Halim menegaskan.

Sementara itu, Direktur Produksi Direktorat Produksi Direktorat Jenderal Perudangan Budi Daya, Coco Kokarkim Soetrisno, menyatakan bisa memahami keluhan para petambak. Dia menjelaskan, selain di Indonesia, keluhan tersebut juga dirasakan para petambak lain di sejumlah negara lainnya di Asia Tenggara.

 

"Keluhan dari para petmabak ini akan kami jadikan sebagai bahan masukan," kata Coco menegaskan.

 

Seperti diketahui, kegiatan perikanan budidaya air payau di Kabupaten Indramayu mencapai 22.514,07 ha, dengan komoditas unggulan meliputi udang, bandeng, dan rumput laut.

Pada 2011, jumlah produksi yang dihasilkan oleh tambak ini cukup besar, yaitu sebanyak 101.454 ton. Kabupaten Indramayu pun memasok kebutuhan ikan dan udang sebesar 40-60 persen kebutuhan Provinsi Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement