REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Seorang oknum anggota Shabara Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berpangkat brigadir polisi berisisial Ky (30 tahun) bersama Rm (39), oknum pegawai negeri sipil (PNS) dari Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata ditangkap saat berpesta sabu-sabu.
Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Joudy Mailoor membenarkan penangkapan oknum polisi dan PNS saat berpesta narkoba jenis sabu-sabu oleh petugas gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba, Resimen Mobil (Resmob) Polda Kaltim serta Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) dan Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Penajam Paser Utara pada Selasa (22/10) sore tersebut.
"Pada penangkapan itu, petugas gabungan juga menangkap tiga orang lainnya yakni, If (30), Bh (25) dan Sr (24). Mereka ditangkap di rumah If di Jalan Provinsi Kilometer 1 RT 5 Terminal Penajam," kata Joudy, Kamis (24/10).
Penangkapan itu bermula saat petugas mengikuti Ky yang selama ini dicurigai kerap mengkonsumsi sabu-sabu hingga di rumah If. Tim gabungan kata dia kemudian menggrebek rumah If dan mendapati sejumlah orang tengah berpesta narkoba.
Saat digrebek, lanjut Joudy Mailoor, rekan-rekan Ky sempat melakukan perlawanan namun karena jumlah petugas lebih banyak sehingga para palaku berhasil dibekuk.
"Ky memang sudah lama dicurigai sebagai pengguna serta diawasi gerak-geriknya dan baru dilakukan penangkapan di rumah If. Di dalam rumah itu para tersangka seperti baru selesai menggunakan sabu-sabu karena masih ditemukan alat hisap dan beberapa bungkus plastik sabu-sabu," ucap Joudy.
Bahkan, menurut Joudy, ditemukan juga satu bungkus plastik yang masih ada sisa sabu-sabu. Dari keterangan tersangka kata dia diketahui kalau sabu-sabu dibeli dari Kd (53) warga RT 8 pekabuhan Penajam yang juga ikut ditangkap pada penggrebekan tersebut.
"Petugas melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti di dalam kamar berupa, sekitar 35 gram sabu-sabu, plastik pembungkus, timbangan digital serta satu buah bong," ujar Joudy.
Setelah ditangkap, tambah Kapolres, oknum anggota polisi itu langsung digiring ke Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, enam tersangka lainnya diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Jika terbukti mengkonsumsi sabu-sabu, maka Ky akan diberi sanksi pemecatan. Bahkan setelah itu, dihukum kurungan penjara dan akan diproses melalui peradilan umum," tegas Joudy.