REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan akan melakukan pembatasan luas lahan hutan tanaman industri dan hak pengusahaan hutan. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Bogor, Kamis (24/10, mengatakan kebijakan itu guna memberi peluang yang sama kepada pengusaha hutan rakyat untuk memperoleh lahan sebagaimana pengusaha besar.
"Kami akan mengatur pengawasan lahan untuk bisnis agar pengusaha hutan rakyat memiliki kesempatan seluas-luasnya dalam berusaha," katanya saat kunjungan ke Taman Safari Indonesia (TSI), Bogor.
Pada kesempatan itu, Zulkifli memberikan nama bagi anak gajah Sumatera yang baru lahir dengan nama Raja. Anak gajah tersebut anak pertama dari pasangan gajah jantan bernama David (53 tahun) dan gajah betina bernama Indah (36 tahun). Kelahiran berjalan normal. Bayi gajah itu merupakan kelahiran ke-23 gajah Sumatera di TSI bogor.
Dulu satu perusahaan dibolehkan mengelola 1 juta hektare (ha) lahan, seluas 1/5 Provinsi Bali. Wacana pembatasan luas lahan HTI dan HPH tersebut merupakan revisi dari peraturan pemerintah (PP) 6/2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan.
Menurut Zulkifli, jika izin pengusahaan hutan diberikan terlalu luas, umumnya akan ada "land banking" atau semata menguasai lahan tanpa dimanfaatkan sehingga tidak aktif secara ekonomi.
Agar hal itu tidak terjadi, izin pengusahaan hutan akan dibatasi agar bertambah kesempatan bagi pengusaha lain untuk memanfaatkan areal tersebut.
Hingga saat ini, menurut dia, pembatasan lahan HTI dan HPH rencananya seluas 100 ribu ha per group perusahaan. "Program itu memang mengurangi izin HTI, namun secara signifikan dapat menekan konflik lahan. Kalau tahun depan bisa (bertambah) 500 ribu ha sudah luar biasa," katanya.
Berdasarkan data Kemenhut, luas konsesi HTI saat ini 13,3 juta ha dan HPH 22,09 juta ha.