REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Usulan denda Rp 1 juta oleh polisi ke kejaksaan terkait kendaraan yang masuk busway menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengamat.
Sejumlah pengamat mengatakan usulan tersebut salah kaprah karena masalah utamanya ialah penguraian kemacetan. Denda besar pun dinilai tidak akan menimbulkan efek jera. Namun, Pengamat Transportasi Yayat Supriatna menilai lain.
Katanya, denda tersebut bisa membuat efek jera bagi pengguna kendaraan yang melanggar dengan memasuki jalur busway.''Bisa,'' kata dia, Kamis (24/10).
Tapi Yayat mewanti, jangan sampai denda tersebut menjadi alat untuk menakuti warga agar mau bayar upeti untuk 'berdamai' dengan petugas.
Yayat mengusulkan jika peraturan ini disetujui, pembayaran harus se-transparan mungkin. ''Bayar denda di bank, tetapi juga harus diiringi dengan perbaikan layanan angkutan umum agar warga mau naik angkutan umum,'' kata dia.