REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, menunjuk kepala montir di Dewan Pimpinan Pusat PKS Agus Trihono untuk mengurus pembelian mobil-mobil mewah miliknya.
"Karena di PKS itu yang dinilai adalah kepercayaan, saya dianggap mengetahui persoalan mobil sehingga saya diminta mengurusi karena dianggap mengetahui," kata Agus Trihono dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Agus diketahui mengurus sejumlah mobil yang dibeli oleh Luthfi yaitu mobil Volvo XC 60 T5 seharga Rp710 juta yang selanjutnya diserahkan kepada kader PKS lain Soeripto dan mobil Volvo XC 60 T6 seharga Rp1,25 miliar yang dibatalkan pemesannya karena dokumennya disita KPK.
Ia juga mengurus pembelian mobil Toyota Alphard seharga Rp650 juta yang kepemilikannya diatasnamakan sopir Luthfi, Ali Imron.
Mobil lain yang diurus adalah Volkswagen Carravelle seharga Rp1,098 miliar yang uang mukanya sebesar Rp15 juta ditransfer Agus dari rekening pribadinya. Selanjutnya Luthfi memberikan uang dalam kardus senilai Rp1 miliar untuk pelunasan namun meminta agar mobil tersebut diatasnamakan Ali Imron.
"Carravelle atas nama Pak Ali Imron yaitu sopir Pak Luthfi, sedangkan saya yang memelihara mobilnya," ungkap Agus.
"Setahu saya di DPP PKS tidak ada aturan untuk tidak boleh mengatasnamakan mobil dengan nama orang lain. Carravelle ini juga untuk kepentingan DPP," jawab Agus.
Mengenai tidak diatasnamakan DPP, Agus berkilah bahwa setahu dia pembelian mobil tidak bisa diatasnamakan partai.
Ketika ditanya sumber dana untuk pembelian mobil, Agus menjawab tidak tahu.
"Tapi dalam Berita Acara Pemeriksaan disebutkan bahwa ini uangnya berasal dari bendahara umum partai Mahfudz Abdurrahman, jadi mana yang benar?," tanya hakim.
"Yang benar dari terdakwa, maaf saya lupa karena saya hanya disuruh, walaupun jumlahnya tidak sebesar Rp1 miliar," jawab Agus.
Hakim jujga menanyakan aturan main di DPP PKS, Agus kembali menjawab tidak tahu.
Agus juga mengaku bahwa pembelian Nissan Navara senilai Rp710 juta kemudian diatasnamakan dirinya.
"Tapi maaf saya lupa siapa yang menyuruh untuk foto kopi KTP, karena saya banyak urusan," ungkap Agus.
Mendengar hal itu hakim Nawawi mengancam Agus dengan pasal pemberian keterangan palsu berdasarkan UU Pemberantasan Tipikor No 31 tahun 1999 dengan ancaman pencara 3-12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum Guntur Ferry Fathan mengatakan dalam BAP Agus bertemu dengan Mahfud untuk membuat pengakuan dalam keterangan saksi kepada penyidik KPK agar mobil Carravelle tersebut adalah inventaris DPP PKS.