Jumat 25 Oct 2013 02:46 WIB

Majelis Kehormatan Periksa Akil Mochtar, Jumat

Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua MK non aktif Akil Mochtar di KPK, Jumat (25/10).

"Besok (Jumat 25/10) kami berempat akan mendatangi KPK untuk memeriksa Pak Akil dan dilakukan tertutup karena KPK tidak mengizinkan," kata Harjono, di Jakarta, Kamis (24/10).

Dia mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Akil, maka pihaknya akan melanjutkan dengan putusan. "Jika waktu pemeriksaan tidak menyebut saksi lain yang perlu diperiksa, maka pekan depan bisa diputuskan," kata Harjono.

Terkait sopir Akil, Daryono, yang belum diperiksa, MK MK tidak bisa berbuat banyak. "Kami tidak bisa memanggil Daryono karena hingga saat ini belum ditemukan. Kami tidak seperti polisi yang bisa mengejar kemana saja tapi kami hanya bisa mengirim surat panggilan ke alamatnya saja," katanya.

Akil Mochtar diperiksa Majelis kehormatan setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10) malam, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.

Ketua MK ini duga menerima suap untuk kasus Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Kalimantan Tengah) dan Kabupaten Lebak (Banten). Akil ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement