Kamis 24 Oct 2013 16:56 WIB

Ini Hasil Sidang Disiplin Polisi Salah Tembak

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima polisi yang terlibat kasus salah tembak Mobil milik Robin Napitupulu menjadi korban salah tembak oleh anggota Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, sudah menjalani sidang displin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan sidang tersebut sudah dilakukan di Polres Jakarta Barat, kemarin 23 Oktober 2013 dan menghasilkan tiga keputusan. ''Lima polisi sudah disidangkan kemarin,'' kata dia, Kamis (24/10).

Keputusan pertama ialah penundaan kenaikan pangkat selama dua periode. Keputusan kedua ialah pemutasian yang sifatnya demosi ke sejumlah polres. Serta keputusan ketiga adalah ditempatkan ditempat khusus selama 21 hari.

Rikwanto mengatakan, untuk urusan dengan Robin, polisi sudah menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan. Robin dan keluargnya tidak menuntut apapun. Sementara, polisi menanggung semua biaya pengobatan Robin serta mobil Robin pun sudah diganti.

Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengatakan, tindakan yang dilakukan polisi terhadap Robin bukan hanya kesalahan prosedur, tapi merupakan pelanggaran hukum karena sudah berbentuk penganiayaan yang berakibat luka dan dirawat.

Hamidah melanjutkan, para aparat yang terlibat harus di proses hukum untuk menimbulkan efek jera. ''Supaya peyidik ini lebih hati-hati, tidak ceroboh, dan sewenang-wenang,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement