REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui 65 rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR mengenai daerah otonomi baru yang disampaikan dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Sikap Fraksi PKB yang disampaikan oleh Jazilul Fawaid menyatakan bahwa pemekaran wilayah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat dalam partisipasi politik.
"PKB setuju dengan 65 RUU daerah otonomi baru (DOB) untuk peningkatan pelayanan publik, terutama di wilayah perbatasan," ujar Jazilul dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta.
FPKB, menurut dia, telah menelaah 65 RUU tersebut dan didapatkan beberapa poin penting yang harus diakomodasi. Poin itu antara lain kinerja ekonomi daerah yang harus ditingkatkan, masih adanya masalah pembangunan potensi ekonomi tidak merata, dan penduduk miskin masih tinggi.
Sikap Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Ismet Ahmad mengatakan bahwa DPR tidak boleh menutup mata adanya aspirasi masyarakat pembentukan DOB.
FPAN menilai DOB harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang mandiri bukan atas dasar kepentingan salah satu kelompok. "Kami setuju 65 RUU mengenai DOB dan pembentukannya harus objektif agar bisa berkembang," katanya.
Sikap Fraksi PKS yang disampaikan oleh Buchori menyatakan bahwa pembentukan 65 DOB patut dipertimbangkan bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, dia menilai pertimbangan pembentukan DOB bukan hanya berdasarkan landasan yuridis formal. Namun, dia memandang perlu menggunakan landasan geo-ekonomi, politik, sosial, dan budaya melalui pengkajian mendalam agar menemukan fakta untuk dibentuk DOB."Itu agar tercipta perdamaian dan mencegah konflik sosial," katanya.
Sikap Fraksi Hanura yang disampaikan Sekretaris Fraksi Saleh Husin menegaskan bahwa pembentukan DOB harus ditopang ekonomi yang kuat. Hal itu agar bisa menggerakkan sumber daya manusia yang tersedia dan tidak tergantung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBDN).