Kamis 24 Oct 2013 13:45 WIB

BNN Gagalkan Penyelundupan Shabu Asal India

  Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7).    (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim dari India.

Dalam konferensi pers mengenai pemusnahan barang bukti di Jakarta, Kamis, Kasubdit Heroin Direktorat Narkoba BNN Alami Kombes Pol Slamet Pribadi menjelaskan konologis kejadian tersebut.

"Kejadian ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat terhadap paket kiriman dari India yang ditujukan pada alamat Jalan Nurul Abror Arteri Tegar Beriman, Pemda Cibinong, Bogor pada Rabu (25/9) lalu," kata Kombes Slamet.

Pada Kamis (26/9), petugas BNN melakukan "control delivery", namun tidak menemukan penerima paket tersebut. Paket tersebut, lanjut Slamet, dibawa ke Kantor Pos Cibinong guna penyelidikan lebih lanjut.

"Di hari yang sama, tepatnya pukul 14.00 WIB, seorang pria menghubungi petugas Kantor Pos Cibinong dan mengatakan akan mengambil paket tersebut esok harinya," katanya.

Slamet mengatakan pada Jumat (27/9) pukul 10.30 WIB, datang seorang pria bernama Ricson Sitanggang bersama rekannya Edward Estrada alias Ucok ke Kantor Pos Cibinong untuk mengambil paket yang dimaksud.

"Tak lama setelah dilakukan serah terima pengambilan paket, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," katanya.

Dia menyebutkan petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dan menemukan 220,5 gram sabu yang disembunyikan di balik kotak berisi stik dan bola golf.

Dia menuturkan, kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Ricson dan Edward di Jalan Nurul Abror Arteri Tegar Beriman.

Slamet menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa 13,5 gram sabu kristal dan tujuh gram heroin. "Sehingga, total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini sebanyak 234 gram sabu dan tujuh gram heroin," katanya.

Dia mengatakan, dari pemeriksaan sementara, diketahui Ricson Sitanggang merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Cipinang sejak tiga minggu lalu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement