Kamis 24 Oct 2013 12:17 WIB

KPK Periksa Panitera MK Terkait Kasus Akil Mochtar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak. Di antaranya panitera MK, Kasianur Sidauruk.

"Ya, panitera MK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HB (Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

Kasianur telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Ia tiba di gedung KPK pada pukul 09.30 WIB dengan terlihat memakai baju batik berwarna biru. Ia mengatakan pemeriksaannya masih terkait dengan kasus suap di MK.

"Saya ada panggilan kasus suap dalam kaitannya dengan MK," kata Kasianur.

Selain Kasianur, tim penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong serta Sadino dari kantor pengacara Sadino and Partners yang juga akan bersaksi untuk Hambit Bintih. Arton juga telah tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.

Sedangkan saksi lainnya seperti Laura (sekretaris tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan), Sandi, Gatot, Wahyu dan Ferdi Prawiradiredja akan bersaksi untuk tersangka Wawan. Penyidik juga berencana memeriksa Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement