REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah elemen buruh Kabupaten Sukabumi akan kembali turun ke jalan, Kamis (24/10). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp 2,2 juta.
Rencananya, aksi dilakukan dengan mengambil rute dari Kecamatan Cicurug menuju daerah Palagan, Kecamatan Parungkuda. Di daerah ini memang terkenal dengan banyaknya lokasi pabrik.
‘’Kami akan terus melakukan aksi hingga dikabulkan semua tuntutan,’’ ujar Koordinator aksi dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Dadeng Nazarudin.
Sebelumnya, para buruh menduduki gedung pendopo negara Kabupaten Sukabumi selama satu malam pada awal Oktober lalu.Menurut Dadeng, saat ini UMK Kabupaten Skabumi hanya sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh.