Rabu 23 Oct 2013 22:29 WIB

Penundaan DPT DipastikanTak Ganggu Pengadaan Logistik

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
 Peserta mengabadikan gambar saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperlihatkan saat Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/10).     (Republika/ Tahta Aidilla)
Peserta mengabadikan gambar saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperlihatkan saat Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/10). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penundaan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional hingga 4 NOvember 2013 dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengganggu tahapan pemilu lainnya. Terutama pengadaan logistik pemilu yang dilakukan berdasarkan DPT nasional.

"Ini (penundaan penetapan DPT0 tidak akan mempengaruhi pengadaan logistik. Sampai sekarang dari analisis yang disampaikan secara teknis tidak mempengaruhi logistik," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/10).

Menurut Husni, jadwal pelaksanaan prakualifikasi dimulai tanggal 16 Oktober hingga 13 November 2013. Sementara proses pelelangan berjalan dari 14-16 November 2013 dan kemudian penetapan pemenang lelang pada 17 Desember 2013.

Artinya, penetapan DPT nasional pada 4 November tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pengadaan logistik. Karena saat penekenan pemenang lelang, DPT telah ditetapkan.

Rapat pleno yang direncanakan KPU untuk penetapkan DPT Nasional hari ini akhirnya tidak menghasilkan keputusan penetapan. Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad menyampaikan rekomendasi Bawaslu atas perkembangan DPT yang ditetapkan KPU. Bawaslu menurutnya masih menemukan fakta DPT bermasalah di beberapa daerah yang dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru pada tahapan pemilu selanjutnya.

Bawaslu, lanjut Muhammad, masih menemukan kecenderungan penetapan DPT yang direkapitulasi di tingkat nasional tidak sinkron dengan data di kabupaten/kota dan provinsi.vDikhawatirkan terjadi penggelembungan data pemilih. Bawaslu juga menemukan jutaan DPT yang belum memenuhi elemen daftar pemilih, seperti  nama, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan (NIK).

"Bawaslu sampaikan rekomendasi agar KPU melakukan pencermatan ulang terhadap DPT dengan melibatkan seluruh stakeholder dan penetapan DPT selambantnya 4 November 2013," kata Muhammad. Karena kewajiban melakukan rekomendasi Bawaslu, KPU memutuskan melakukan perbaikan DPT. Penetapan DPT dilakukan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement