Rabu 23 Oct 2013 20:40 WIB

Pengamat: Menteri SS Punya Hak Dilindungi Hukum

Nazaruddin
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana penerima suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin selalu melontarkan tudingan ke semua kalangan. Teranyar, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menyebut seorang menteri berinisal SS yang terlibat korupsi e-KTP.

“Jadi saat ini sulit membedakan pernyataan Nazarudin sebagai pribadi atau Nazarudin yang sedang di bawah kendali kepentingan kelompok tertentu. Sebaiknya, Nazarudin fokus dengan penyelesaian kasusnya dari pada melempar bola panas yang tidak ada buktinya,” kata pendiri Forum Intelektual Nasionalis (FIN), Dadi Irwan Santosa dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (23/10).

Ia menjelaskan, akan menjadi salah kaprah jika proses hukum di negara ini dicampuradukan antara tudingan seseorang tanpa didahului bukti petunjuk ataupun temuan hukum.

“Kemarin, Nazarudin mengatakan ada 2 menteri terlibat kasus proyek Hambalang dan E-KTP, dan diantaranya adalah SS. Ocehan Nazarudin ini akan membentuk opini yang tanpa sadar akan menghakimi seseorang secara sosial,” ungkapnya.

Menurutnya, menjadi tidak menarik jika proses yang selalu mendapat ruang publik ini akan menjauhkan substansi hukum dengan tujuanya. “Begitu pula dengan menteri SS yang telah dituding Nazarudin akan merugikan dirinya,” pungkas Dadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement