REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sukirno (22), warga Grobogan, Jawa Tengah, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena menjadi tersangka pembunuh wanita pekerja seks komersial di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka terancam pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Andre Librian, di Cikarang, Rabu (23/10).
Menurutnya, hukuman itu didasari atas perbuatan tersangka yang secara sengaja dan terencana menghilangkan nyawa orang lain yakni Elen R (35) yang diketahui berprofesi sebagai PSK di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dari keterangan pelaku, kata dia, sebelum korban dibunuh di dalam rumah kontrakan Kampung Utan RT 02/29, Wanasari, Cibitung, tidak ada perbuatan asusila antara korban dan pelaku.
"Ini murni korban memang merencanakan aksi ini untuk mengerjai korban dan akhirnya membunuhnya," ujarnya.
Menurutnya, korban tewas dengan luka di kepala dan sejumlah tubuhnya. Dari pengakuan pelaku, korban dipukul batu sebanyak lima kali di bagian kepala, dicekik, dan dibekap dengan kain hingga akhirnya tewas.
"Korban sempat melawan. Tapi upayanya tak berhasil hingga akhirnya tewas," kata Andre.
Setelah aksinya, pelaku sempat membersihkan darah di lantai kontrakan sampai akhirnya warga yang curiga ada pertengkaran di dalam kontrakannya masuk dan mengecek kondisi dalam.
"Saat warga lihat ke dalam, mayat korban ditemukan di kamar mandi dan secara bersamaan pelaku langsung kabur dan menghilang," katanya.
Tersangka ditangkap polisi dalam pelariannya ke Kudus, Jawa Tengah, oleh jajaran Satuan Resor Kriminal Polsek Cikarang Barat.