Rabu 23 Oct 2013 13:34 WIB

DPD Minta Dilibatkan Dalam Pengambilan Keputusan Perppu MK

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Ketua DPD RI Irman Gusman
Foto: ist
Ketua DPD RI Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI Irman Gusman meminta DPD ikut dilibatkan dalam pengambilan keputusan menerima atau menolak Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di DPR.

DPD perlu memberikan pandangannya untuk memberi dukungan terhadap Perppu, sebab Perppu ini bertujuan untuk mengembalikan dan mengokohkan kewibawaan MK.

Menurut Irman, pascaputusan MK tentang kewenangan DPD yang sudah setara dengan DPR dalam menyatakan pendapat dan usulan dalam bidang legislasi. "Maka DPD memiliki hak untuk memberikan pendapat dan penilaian terhadap Perppu MK," kata Irman di Jakarta, Rabu (23/10).

Masalah legislasi, ujar Irman, saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan DPR. Namun perlu diingat, DPD memiliki hak menyampaikan pendapat di bidang legislasi, termasuk Perppu.

"Maka kami memiliki hak untuk memberikan penilaian terhadap Perppu sebelum DPR mengambil keputusan untuk menolak atau menerimanya. Kami harap kalau DPR menyetujui Perppu tentu demi kepentingan bangsa, kalau menolak itu harus memiliki argumen yang tepat, bukan untuk kepentingan partai tertentu," terang Irman.

Terkait isi Perppu MK yang mengatur tentang persyaratan hakim konstitusi harus berhenti sebagai kader partai selama tujuh tahun sebelum mencalonkan diri, Irman mengatakan, itu dilakukan untuk menjaga independensi hakim MK dari berbagai kepentingan terutama dari parpol. "DPD mendukung Perppu MK dan perlu ikut memberikan penilaian soal Perppu MK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement