REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR akhirnya menyetujui alokasi anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk 2014 sebesar Rp 15,41 triliun. Alokasi anggaran tersebut disetujui setelah dalam dua rapat sebelumnya mendapat penolakan.
"Terhadap pagu anggaran KPU tahun 2014 sebesar 15.410.408.218.000, Komisi II DPR menyetujuinya untuk ditetapkan sebagai alokasi anggaran KPU tahun 2014," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu, Selasa (22/10) malam.
Arif mengatakan, Komisi II menyetujui untuk memenuhi anggaran KPU 2014 untuk menutupi kekurangan pembayaran uang kehormatan ketua dan anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota sebesar Rp 50 miliar. Alokasinya, dari anggaran tahapan pemilu 2014 ke anggaran rutin KPU 2014.
"Juga terhadap pengadaan kendaraan operasional di KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebesar Rp 294,488 miliar," ujarnya.
Komisi II DPR juga menyetujui usulan penambahan anggaran KPU sebesar Rp 1.275.583.013.000. Selanjutnya, menugaskan kepada Badan Anggaran Komisi II DPR untuk memperjuangkannya dalam pembahasan di Banggar DPR. Jika disetujui, maka total anggaran KPU nantinya menjadi sebesar Rp 16,6 triliun
Komisi II DPR juga menyetujui pagu anggaran Bawaslu untuk 2014 sebesar Rp 3.261.857.100.000. Usulan tambahan anggaran Bawaslu sebesar Rp 1,629 triliun akan diperjuangkan dalam Rapat Banggar. Jika disetujui, maka total anggaran Bawaslu menjadi Rp 4,8 triliun.
Penambahan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk memenuhi masa tugas PPL masa tugas empat bulan sebesar Rp 757.559.400.000 dan untuk pembentukan mitra PPL sebanyak dua orang per TPS di 562.078 TPS sebesar 871.606.411.000.