REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah, menangkap seorang kurir narkoba jenis inex, Senin (21/10). Pelaku ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB, di Kecamatan Gebog, Kudus.
"Pengungkapan peredaran narkoba jenis inex tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kudus sudah beredar inex," kata Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko melalui Kasat Narkoba, AKP Suharyanto, di Kudus, Selasa.
Pelaku bernama Subandi (37) itu, kata Kasat, merupakan warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Jepara.
Untuk memastikan informasi peredaran narkoba tersebut, petugas kemudian mencoba memancing pengedarnya dengan memesan barang haram dari pelaku. Selanjutnya petugas yang mendapati tersangka membawa barang haram tersebut segera ditangkap.
Petugas yang melakukan penggeledahan, akhirnya menemukan inex dalam bentuk kapsul berjumlah enam butir.
Berdasarkan keterangan pelaku, katanya, setiap butirnya seharga Rp 400.000. Barang haram tersebut, diperoleh dari temannya yang berisinial OB (22), wargaecamatan Kaliwungu, Kudus, dan diperkirakan berasal dari Jakarta. Pelaku juga mengakui pernah merasakan narkotika jenis baru tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun pidana serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar rupiah.