REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencananya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kepemilikan saham Garuda. Akhirnya, dia tak jadi diperiksa soal kasusnya, namun diperiksa terkait kasus Hambalang.
"Hari ini Nazaruddin tidak jadi diperiksa sebagai tersangka masalah saham Garuda tapi Nazar diperiksa sebagai saksi untuk kasus Hambalang," kata kuasa hukum Nazar, Elza Syarief yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
Elza menjelaskan Nazar memberikan pesan bahwa kliennya akan menjelaskan terkait perubahan anggaran proyek Hambalang dari tahun tunggal menjadi tahun jamak. Hal ini karena ada intervensi dan perintah dari seorang menteri berinisial SS yang kerap menegur dan memarahi para menteri, salah satunya Menkeu sebelumnya, Agus Martowardojo.
"Jadi yang memerintahkan untuk dicairkan multi years untuk disetujui dari seorang menteri yang berkuasa terhadap menteri-menteri yang lain, inisialnya tadi yang disebutkan, SS," jelas Elza.
Saat ditanya apakah menteri berinisial SS ini adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, Elza mengiyakannya. Bahkan ia menyebutkan ada dana yang mengalir kepada keluarga Sudi Silalahi. Nazaruddin bakal mengungkapkan peran Sudi dan menantunya terkait perubahan anggaran proyek Hambalang.
"Iya (Sudi Silalahi), dan dananya ada mengalir kepada menantunya. Mungkin nanti setelah pemeriksaan Nazaruddin akan menyebutkan statement sendiri siapa menantu itu," kata Elza mengakui.