Selasa 22 Oct 2013 18:16 WIB

Demokrat Minta Penghentian RUU Pilpres Tak Lewat Paripurna

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Ignatius Mulyono
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ignatius Mulyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Baleg DPR yang juga politisi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono membatah usul penarikan RUU Pilpres dari prolegnas merupakan skenario fraksi-fraksi besar. "Keputusan di baleg itu bukan dicari-cari tapi aturan yang dipegang," katanya, Selasa (22/10).

Ignatius mengatakan, penghentian penyusunan RUU Pilpres tidak perlu melalui mekanisme sidang paripurna. Melainkan cukup melalui pleno baleg. Karena pleno baleg sudah merepresentasikan kepentingan fraksi-fraksi di DPR. "Masalah penghentian penyusunan itu adalah ranah Baleg. Baleg itu representasi dari fraksi," tambah dia.

RUU Pilpres batal dicabut dalam prolegnas hanya lantaran paripurna DPR tak mencapai jumlah untuk mengambil keputusan (tidak kuorum). Sikap akhir fraksi di DPR terlihat pada rapat pleno baleg 3 Oktober lalu.

Saat itu, hanya ada dua fraksi yang menginginkan agar RUU Pilpres terus dibahas, yakni Fraksi PPP dan Hanura. Dua fraksi tersebut pun memilih meninggalkan rapat pleno baleg (walkout) karena adanya keputusan kalau RUU Pilpres dihentikan.

Fraksi PKS dan Gerindra sebenarnya juga menolak pembahasan RUU Pilpres dihentikan. Namun bedanya dua fraksi tersebut menyertakan pertimbangan atas sikap mereka. Fraksi PKS dan Gerindra beralasan penghentian pembahasan RUU Pilpres tidak harus dihentikan karena proses pembahasan sudah berlangsung panjang dan menelan biaya besar.

Selain itu, Fraksi PKS dan Gerindra juga berpandangan, pembahasan RUU Pilpres sudah menyepakati perubahan terhadap 262 pasal yang ada di UU Pilpres. Jangan hanya karena belum ada titik temu dalam pasal yang menyangkut presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) seluruh pembahasan yang disepakati ditiadakan.

Fraksi PKS dan Gerindra mengusulkan agar pasal presidential threshold yang menjadi satu-satunya hambatan diputuskan lewat sidang paripurna DPR. Sementara itu lima fraksi lainnya yang terdiri dari Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan PKB sepakat tidak melanjutkan pembahasan RUU Pilpres dan mencabutnya dari prolegnas 2013.

Lima fraksi tersebut berpandangan kekurangan dan kelemahan yang terdapat dalam pelaksanaan pemilu presiden 2009 cukup diselesaikan lewat peraturan KPU tanpa mesti merevisi UU Pilpres. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement