Selasa 22 Oct 2013 13:17 WIB

KPU Larang Dana Kampanye Dari APBD dan APBN

Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang dana kampanye partai politik dan calon anggota legislatif bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah maupun APBN.

"Kaitannya dengan dana kampanye, kalau itu sifatnya berasal dari APBD dan APBN, itu salah satu yang dilarang masuk dalam rekening dana kampanye," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Nuruddin Latif, Selasa.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang dana kampanye, mengacu pada aturan itu bahwa setiap partai politik (parpol) termasuk caleg diharuskan melaporkan rekening dana kampanye ke KPU setempat.

Namun demikian, kata dia pihaknya tidak mempunyai kewenangan dalam menelusuri aliran dana kampanye yang disampaikan parpol, karena yang melakukan audit dana kampanye oleh pihak akuntan publik.

"Permasalahannya apakah rekening dana kampanye yang dilaporkan itu mencatat sumber dari APBD atau APBN, jadi memang ada keterbatasan karena yang diaudit adalah dana yang masuk ke rek dana kampanye," katanya.

Namun demikian, kata dia pihaknya tetap akan memberikan warning kepada parpol dan menindaklanjuti jika memang dalam audit rekening dana kampanye oleh Akuntan Publik ditemukan hal-hal yang mencurigakan.

"Jadi, rekening dana kampanye bisa bersumber dari perorangan maupun lembaga nonpemerintah, dan sekali lagi dana kampanye itu bukan hanya sekedar uang tapi barang, misalnya bendera atau kaos yang dinominalkan," katanya.

Ia juga mengatakan, sumber dana kampanye parpol juga harus berasal dari pihak dengan identitas yang jelas, sehingga jika setelah ada audit terdapat aliran dana yang tidak jelas, dana itu dianggap milik negara.

"Misalnya menerima dana dari identitas tidak jelas dana itu harus dikembalikan ke kas daerah. Jika ada temuan seperti itu, kami akan berkonsultasi dengan KPU provinsi untuk mengetahui sejauh mana KPU Kabupaten diberi kewenangan," katanya.

Ditanya mengenai parpol yang telah menyerahkan rekening dana kampanye, kata dia belum ada satupun parpol peserta Pemilu 2014 yang menyerahkan ke KPU Bantul, namun pihaknya akan segera menyampaikan hal itu ke parpol.

"Saat ini kami sedang mendapat pelatihan tentang teknis pelaporan rekening dana kampanye dari KPU DIY, setelah itu kami akan rapat internal untuk telaah dan menindaklanjuti ke parpol," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement