Selasa 22 Oct 2013 11:13 WIB

Datangi KPK, Marzuki Alie Mengaku Tak Bawa Dokumen Apa-apa

Ketua DPRRI Marzuki Alie tengah melintas di kediaman rumah dinas Akil Mochtar
Foto: Republika/MgRoL19
Ketua DPRRI Marzuki Alie tengah melintas di kediaman rumah dinas Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua DPR Marzuki Alie tidak membawa dokumen saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Saya tidak pernah bersentuhan dengan kasus Hambalang, jadi tidak ada satu dokumen pun, selembar pun, tidak ada satu lembar dokumen pun karena saya tidak pernah bersentuhan dengan masalah Hambalang," kata Marzuki saat datang ke gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa.

Meski tidak mengerti persoalan Hambalang, Marzuki tetap berpikir positif mengenai pemanggilannya tersebut. "Saya tidak mengerti juga tapi saya berpikir positif saja dalam rangka pemberantasan korupsi, sebagai bentuk komitmen saya untuk ikut bersama-sama memberantas korupsi di negara Indonesia yang kita cintai," tambah Marzuki.

Namun politisi asal Partai Demokrat tersebut tidak mengetahui mengenai aliran dana dari Hambalang yang diduga masuk ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 tersebut.

"Soal (kongres) itu saya tidak mengerti, kalau mendengar (aliran dana) iya, tapi saya tidak perlu tahu," ungkap Marzuki.

KPK memang sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010, hal itu disampaikan mantan ketua kongres Partai Demokrat Didik Mukrianto bahwa ia ditanyai mengenai pembiayaan kongres.

"Saya hanya dengar suara-suara saja, tidak perlu dan saya tidak mau tahu urusan begitu karena urusan itu tanggu jawab masing-masing kepada Tuhan-nya masing-masing, orang yang menyuap, orang yang disuap kedua-duanya masuk neraka, jadi saya tidak ada urusan," tambah Marzuki.

Marzuki pada kongres tersebut menjadi calon ketua Partai Demokrat bersama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, pada pemilihan Anas yang memenangkan kursi ketua partai.

Selain Marzuki, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan staf di Sekretariat Partai Demokrat, Eva Ompita Soraya dan Iwan Hadiwaluyo, serta Komisaris PT Methapora Solusi Muh Arifin.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa ia membelikan Anas mobil Toyota Harrier dengan menggunakan cek atas nama PT Pacific Putra Metropolitan, anak perusahaan PT Permai sebesar Rp 520 juta dan uang tunai Rp150 juta pada November 2009.

Mobil yang bernomor polisi B 15 AUD itu menurut Nazaruddin berasal dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek pembangunan P3SON Hambalang

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement