REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan enam orang perempuan saat sedang pesta minuman keras. Mereka diamankan di salah satu tempat karaoke di wilayah itu.
Kepala Satpol PP Pemkab Pamekasan Masrukin, Senin malam menjelaskan, keenam orang perempuan itu diamankan petugas dan digelandang ke kantor Satpol PP Pemkab Pamekasan.
"Mereka telah kami data dan selanjutnya akan diproses hukum dengan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Pamekasan," kata Masrukin.
Keenam orang perempuan yang kedapatan pesta minumen keras itu semuanya merupakan pemandu karaoke di salah satu tempat karaoke di Pamekasan.
Masrukin menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa mengamankan keenam orang perempuan itu karena tindakan mereka bertentangan dengan Perda Nomor 18 Tahun 2001 yang melarang kegiatan memproduksi, mengonsumsi, memperdagangkan, dan membawa minuman beralkohol.
Selain mengamankan enam perempuan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah botol minuman keras dan sebuah gelas yang masih berisi minuman keras.
"Mereka itu, bukan hanya dari Pamekasan, tetapi ada juga yang berasal dari luar Kabupaten Pamekasan," kata Masrukin.
Kepala Satpol PP Masrukin menjelaskan, selain merupakan operasi rutin, razia yang dilakukan petugas Satpol PP Pemkab Pamekasan itu juga sebagai bentuk realisasi dari penerapan syariat Islam.
Kabupaten Pamekasan, kata dia, merupakan satu-satunya kabupaten di Pulau Madura yang memiliki kesepakatan politik untuk menerapkan syariat Islam melalui program gerakan pembangunan masyarakat islami (Gerbang Salam).