REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- inisiator MMD Initiative, Mahfud MD menyatakan siap membantu masyarakat yang menemukan bukti praktik suap dan politik uang dalam pemilu, termasuk pilkada.
"Melalui tim dalam MMD Initiative, kami berupaya untuk membantu masyarakat menyalurkan aspirasinya. Kami mencoba membantu menjembatani bagi mereka yang tidak tahu sistematika melaporkan suap dan money politic. Bisa juga kami membantu mereka yang takut melaporkan karena ada ancaman intimidasi," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (21/10).
Tapi, ujarnya, posko pengaduan konstitusi yang dikelolanya itu bukan ditujukan untuk menggugat putusan MK.
"Kami akan membantu terlebih jika indikasi atau buktinya sudah jelas. Kami di sini bukan bagi mereka yang kalah perkara di MK. Namun lebih pada bantuan hukum. Pengaduan yang diajukan tidak bisa mengubah vonis MK," katanya.
Menurut Mahfud, pihak yang akan memasukkan pengaduan harus menunjukkan bukti permulaan yang cukup. Misalnya, bila ada yang diduga melakukan praktik suap, harus jelas bukti tentang siapa, di mana dan kapan itu terjadi.
MMD Initiative, lanjutnya, membuka diri bagi masyarakat terkait pengaduan konstitusi untuk tiga hal. Yaitu, tentang pelanggaran pidana, etik dan materi perkara.
Posko tersebut didirikan oleh berbagai alasan. Salah satunya adalah penangkapan ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mukhtar beberapa waktu yang lalu.
Penangkapan Akil erat kaitannya dengan praktik suap yang mempengaruhi hasil akhir dari sejumlah sengketa pilkada.