REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Polsek Arcamanik melakukan penggeledahan terhadap seluruh sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Ahad (20/10) malam.
Penggeledahan juga dilakukan di sel tahanan para narapidana kasus korupsi besar seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan narapidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. "Ruang tahanan Gayus dan Nazar tak terkecuali ikut digeledah," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi, yang dihubungi, Senin (21/10).
Giri memaparkan penggeledahan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan terdiri dari sebanyak 30 aparat dari Kanwil Kemenkumham Jabar dan Lapas Sukamiskin serta 40 orang dari dari pihak kepolisian. Sebanyak 70 orang pasukan ini pun dibagi menjadi empat tim untuk menyusuri seluruh sel tahanan di Lapas Sukamiskin.
Di blok timur Lapas Sukamiskin, penggeledahan dimulai di kamar 77 yang dihuni Putranefo Alexander, mantan Presiden Direktur PT Masarao Radiokom. Putranefo merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan di Departemen Kehutanan dengan hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
Di antara puluhan kamar tahanan di blok timur, tim sempat menggeledah ruang tahanan Gayus Tambunan, Agusrin M Najamuddin, serta Muhammad Nazaruddin. Namun petugas tak menemukan barang-barang yang dilarang untuk disita.
Adapun di blok lainnya, tim mengamankan beberapa botol dan kaleng terpentin, satu dus paku, tang, gunting, pisau, charger, dan MP3 Player. Tim juga menemukan seorang narapidana, Heriadi, yang sudah meninggal dunia di tahanannya di kamar 40 blok barat bawah. Penyebab kematian terpidana kasus pembunuhan berencana ini masih dalam penyelidikan.
Dalam penggeledahan ini, tim gabungan menyita total uang sebesar Rp 11,185 juta. Selain itu ada dua ponsel (telepon seluler), 21 sendok, 10 gunting, satu dus paku, satu obeng dan tang, empat botol minyak cat, empat cat tembok, empat charger ponsel, dan satu charger portable.
Dengan barang sitaan tersebut, pihak lapas akan memberikan sanksi kepada narapidana yang memiliki barang yang dilarang oleh Lapas sesuai peraturan yang ada. Sanksi dapat berupa sanksi disiplin dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. “Besok akan dilakukan pemeriksaan. Tahanan yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin berupa penutupan (tidak boleh keluar kamar lapas) selama satu hari,” tegasnya.