REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi Resor Garut berhasil membongkar tempat praktek perjudian sabung ayam di kawasan Pasirmalang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ahad (20/10).
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi mengatakan operasi penggerebegan tempat perjudian di Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi itu berhasil menangkap delapan orang yang terlibat praktek judi tersebut.
"Dalam penggrebegan ini kami berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam perjudian," katanya.
Dadang menuturkan operasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah adanya praktek perjudian sabung ayam di daerah tersebut yang sudah berlangsung cukup lama.
Menurut dia, tempat perjudian sabung ayam tersebut lokasinya cukup tersembunyi sehingga tidak terdeteksi atau menyangka digunakan sebagai tempat praktek perjudian.
"Lokasinya tersembunyi, namun berdasarkan laporan masyarakat, dilanjutkan dengan penelitian anggota, akhirnya terbongkar juga tempat perjudian sabung ayam itu," ujar Dadang.
Sementara itu penggerebegan tersebut sempat membuat seluruh orang yang berada di lokasi sabung ayam berlarian kabur menghindari pengejaran polisi.
Polisi hanya berhasil menangkap delapan orang yang diduga sebagai pelaku judi berikut barang bukti praktek judi yakni 15 ekor ayam, dua lapak, delapan kurung ayam, 12 buah tempat menyimpan ayam.
Selain itu polisi juga mengamankan 33 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku judi sabung ayam yang berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
"Untuk identitas pelaku judi lain yang melarikan diri sudah kami dapat, sekarang sedang dalam pengejaran," kata Dadang.