Ahad 20 Oct 2013 15:55 WIB

Perda Pajak Reklame Kota Bekasi Direvisi

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
Pemkot Bekasi
Foto: bekasikota.go.id
Pemkot Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi memberikan angin segar kepada para pengusaha. Sebab, Perda Nomor 14 Tahun 2012, perihal pajak reklame yang ditetapkan sebesar 300 persen yang dinilai memberatkan pengusaha dalam pemasaran di Kota Bekasi, telah direvisi.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Hely Mulyaningsih mengatakan kepada Republika, Ahad (20/10), usulan perubahan Perda oleh Wali Kota Bekasi telah disetujui DPRD Kota Bekasi.

"Atas usulan Wali Kota Bekasi yang disampaikan kepada DPRD Kota Bekasi, Komisi C diberi tugas untuk membahas perubahan perda no 14 tahun 2012 tentang pajak reklame ini," katanya menjelaskan.

Revisi Perda Pajak Reklame ini, ia melanjutkan, dikarenakan banyaknya keluhan dari pengusaha reklame dengan besaran tarif baru pajak reklame tahun 2012 lalu sebesar 300 persen.

"Dalam upaya menurunkan harga pajak, DPRD melakukan serangkaian kegiatan penyesuaian tarif pajak reklame antara lain uji petik, rapat dengan pihak advertising, menerima masukan dari dinas terkait dan sosialisasi setiap komisi di DPRD," kata Elly menjelaskan.

Dalam hasil pembahasan Perda, ia menambahkan, disebutkan untuk iklan papan reklame atau video besarannya antara Rp 5.000 sampai Rp 11 ribu per meter, per hari.

Sementara untuk umbul-umbul besarannya Rp 10 ribu hingga Rp 21 ribu per meter per bulan untuk kelas jalan tiga sampai kelas jalan khusus.

Namun, atas adanya penurunan tarif reklame ini. Pemkot Bekasi, menurut Elly, perlu adanya tim pengawas guna dapat mengatur dan memperhatikan estetika kota.

"Kami menginginkan segera dibuatkan Perwal turunan dalam pelaksanaan Perda perubahan agar diawasi dan dibentuk tim guna pelaksanaan sesuai ketentuan," ujarnya.

Terpisah, Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu, mengatakan, memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran beserta Komisi C atas kesepakan yang telah dihasilkan, dimana Perda nomor 14 tahun 2012 telah disepakati untuk direvisi.

"Perubahan tarif pajak reklame ini diharapkan target PAD Kota Bekasi dari pajak reklame dapat terpenuhi," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement