REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau, menyelidiki empat kasus dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan kawasan hutan secara ilegal oleh kelompok masyarakat dan perusahaan.
"Salah satu kasusnya yakni dugaan tindak pidana penyerobotan lahan kehutanan di desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir," kata Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadillah Zulkarnaen di Pekanbaru, Sabtu (19/10).
Data kepolisian menyebutkan, penguasaan lahan hutan secara ilegal tersebut berada di kawasan Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT Diamond Raya Timber.
Kasus tersebut menurut dia telah dilaporkan sejak 11 Januari 2013 dan akan terus diselidiki hingga penetapan tersangka.
Kemudian ada juga dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan secra tidak sah dilakukan oleh PT Sekar Bumi Alam Lestari yang dilaporkan sejak 16 April 2013.
Dalam dua perkara itu, Polda Riau juga telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa satu unit alat berat merk Komatsu Avance serta satu bundel fotocopy SK/743/Kpts-II/1996 dari PT Arara Abadi.
Kemudian untuk kasus yang sama, dilaporkan sejak 22 Mei 2013 dan saat ini telah ditetapkan satu tersangka namun kasusnya masih terus dikembangkan.
Selanjutnya kasus terakhir menurut catatan kepolisian ditangani sejak 11 Juli 2013 yakni di lokasi atau kawasan hutan pada Desa Mandiangin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Dalam perkara ini kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni atas nama Alam Ilahi serta menyita sejumlah alat bukti.
"Namun kasusnya juga masih akan terus dikembangkan untuk mencari bukti keterlibatan tersangka lainnya," kata dia.
Kasus penguasaan hutan secara ilegal di Riau merupakan masalah yang sampai saat ini marak terjadi.
Bahkan kawasan Taman Nasional Tesso Nillo di Kabupaten Pelalawan saat ini terus mengalami penyempitan akibat maraknya perambah hutan yang kemudian mengalihfungsikan kawasan itu menjadi lahan perkebunan.