Ahad 20 Oct 2013 00:18 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Penyekapan Pengusaha Asal Yogyakarta

Rep: irfan abdurahmat/ Red: Taufik Rachman
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: stjosephpost.com
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku penculikan dan penyekapan terhadap seorang pengusaha asal Jogjakarta bernama Endro Atmoko (54 tahun).

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, saat dikonfirmasi Republika, Sabtu (19/10), mengatakan, korban diculik dan disekap selama enam hari oleh sekelompok orang di sebuah rumah di Kampung Keranggan Lembur, Bekasi.

Selama disekap, lanjutnya, korban diborgol dan dianiaya oleh para pelaku. Herry mengatakan, dua dari empat pelaku penyekapan ini berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.

"Pelaku yang tertangkap atas nama BD alias Kayun dan SH alias Yoyo," jelasnya. Dia mengungkapkan, kasus penculikan dan penyekapan ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

"Kasus itu dilaporkan keluarga korban pada tanggal 15 Oktober 2013, dalam laporan bernomor LP/3616/X/2013/PMJ/Ditreskrimum," ungkapnya. Korban, menurut Herry, sudah mengenal si pelaku.

Dia menjelaskan, awalnya, korban diajak bertemu oleh pelaku di Masjid Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada tanggal 14 Oktober 2013.

Setibanya di lokasi, lanjutnya, korban langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan diancam dengan menggunakan pistol mainan.

"Korban kemudian dibawa ke salah satu rumah pelaku di Bekasi dan disekap di sana dari tanggal 14 Oktober hingga 19 Oktober," katanya.

Selama disekap, tangan korban diborgol dan matanya dilakban serta uang korban di dalam dompet diambil oleh keempat pelaku.

Tidak hanya itu, pelaku juga menganiaya korban hingga babak belur. Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan. Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement