Sabtu 19 Oct 2013 16:51 WIB

DPD: RUU Desa Akan Segera Disahkan

KEDUDUKEDUDUKAN DPD. Gedung Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Usai putusan MK, DPD kembali memiliki peran legislasi setara dengan DPR.
Foto: SETKAB.GO.ID
KEDUDUKEDUDUKAN DPD. Gedung Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Usai putusan MK, DPD kembali memiliki peran legislasi setara dengan DPR.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah MPR Bambang Soeroso mengatakan Undang-Undang tentang Desa yang merupakan usulan DPD RI akan disahkan pada Desember 2013.

"Salah satu poin penting dalam Undang-Undang tentang Desa adalah porsi APBN untuk desa secara langsung," kata Bambang Soeroso di Bengkulu, Sabtu. Ia mengatakan mengatakan hal itu saat sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada pengurus Karang Taruna se-Provinsi Bengkulu di Bengkulu.

Menurut dia jika RUU tentang Desa sudah disahkan menjadi Undang-Undang maka sekitar 71.000 lebih desa di Tanah Air lebih leluasa melaksanakan pembangunan. Sebab, dengan adanya suntikan dana dari APBN, perangkat desa dapat mempercepat pembangunan desa-desa.

Kepala desa bersama masyarakat yang ada di desa dapat mempercepat pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengenai besaran dana yang akan dialokasikan pemerintah pusat kepada masing-masing desa bervariasi dan sangat tergantung dengan luas wilayah dan jumlah penduduk dimasing-masing desa.

"Dana pembangunan yang akan diterima desa sangat bervairasi tergantung dengan jumlah penduduk desa dan luas wilayahnya, seperti pembagian dana pusat lainnya" katanya menjelaskan.

Mekanisme penyaluran dana APBN ke masing-masing desa akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU tentang Desa.

Soeroso mengatakan RUU tentang Desa lahir dari usulan DPD yang menampung aspirasi dari masyarakat serta hasil turun ke desa-desa di berbagai daerah di Tanah Air.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement