Sabtu 19 Oct 2013 14:20 WIB

Polda Jabar Ringkus Jaringan Pencurian Mobil

Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus jaringan pencurian kendaraan bermotor spesialis roda empat jenis "pick up" yang biasa beroperasi di wilayah tersebut.

"Tim Direktorat Reskrim Polda Jabar menangkap tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor DN, kemudian dari hasil pengembangan berhasil meringkus jaringan penadahnya di Tasikmalaya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Bandung, Sabtu (19/10).

Tersangka DN telah diintai oleh Reskrim Polda Jabat karena terkait kasus pencurian kendaraan roda empat di wilayah Rancasari Kota Bandung, Padalarang dan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

"TKP lain masih dalam pengembangan, menurut pengakuan tersangka ada 14 TKP yang tersebar di wilayah Jabar dan dilakukan bersama jaringannya," katanya.

Modus operasi yang digunakan oleh DN adalah menggunakan kunci palsu atau letter T yang kemudian kendaraan hasil kejahatannya dijual kepada tersangka RU yang berdomisili di Kabupaten Tasukmalaya.

Dari tangan tersangka DN dan RU, Reskrim Polda Jabar mengalamkan satu unit Suzuki Carry Pick up D-8304-XP, Mistsubisni Pick Up Z-8242-DG, Mitsubisi Pick Up Nopol B-9757-NAF dan Mitsubishi Z-8292-NE.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti sebuah kunci astag yang biasa digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.

Tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement